DitresSiber Polda Jatim Amankan 3 Pelaku Peniuan Online Jaringan Internasional
SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Unit IV Subdit I DitresSiber Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidanan penipuan online/scam investasi trading crypto dan/atau melakukan perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, menempatkan, mentransfer, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (TPPU) yang melibatkan jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/9/2026 menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus itu terjadi pada kurun waktu Oktober 2025 sampai Februari 2026, di wilayah hukum Jawa Timur. Tindak pidana ini merupakan kasus penipuan online dengan modus investasi saham dan valuta asing serta kripto melalui website dengan nama YWWSDC dengan link www.ywwsdc.com dan INVESCOS dengan link www.invescosnfh.com serta CANTVR dengan link www.cantvr.com.
Pelaku yang diamankan 3 orang berinisial FR, laki-laki, alamat di kawasan Menteng Jakarta Pusat. KPP, laki-laki, alamat di Palangkaraya Kalimantan Tengah dan WH, laki-laki,bera alamat di daerah Setiabudi Jakarta Selatan. Ketiga tersangka ini berperan sebagai perantara/penyedia sarana rekening perusahaan.
Dalam melakukan perbuatannya, tersangka FR dan KPP dikirimkan dana oleh pihak lain yaitu Bos G, Bos K, dan Bos A senilai USDT 33984,01 atau setara dengan sekitar Rp 603.110.840,- (enam ratus tiga juta seratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) melalui platform INDODAX dengan akun username errorsystem.
Sedangkan Tersangka WH dan Sdr. ADS senilai USDT 37200,61278 atau setara dengan sekitar Rp 660.226.720,- (enam ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh dua enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) melalui platform INDODAX dengan akun username wildanzakaria.
Dana yang dikirimkan kepada para tersangka tersebut digunakan untuk kegiatan operasinal, gaji pembuatan perusahaan, dan rekening perusahaan. Ketiga tersangka tersebut turut membantu pembentukan dan penyediaan rekening perusahaan yang kemudian digunakan oleh pihak lain sebagai rekening penampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan online scamming.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka membuat promosi di media sosial terkait saham dan trading crypto melalui 3 macam website. Kemudia para korban melakukan deposit ke rekening perusahaan yang dibuat oleh para tersangka untuk berinvestasi/trading crypto, namun ketika para korban ingin melakukan withdraw atau penarikan saldo hasil dari investasi tersebut tidak bisa dilakukan.
Selain itu, terhadap akun trading yang sudah dibuat tersebut tidak bisa diakses kembali, dan diduga website tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana online/scamming. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 12.931.082.936,- (dua belas miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
Setelah itu, rekening perusahaan yang dibuat oleh ketiga tersangka tersebut diserahkan kepada jaringan di Malaysia dan Vietnam. Perusahaan a.n. PT ZMC dan rekening 6 (enam) bank yaitu BRI, BNI, 2 rekening Mandiri, BCA, dan Permata adalah rekening penampung transaksi dari para korban yang telah dibuat oleh Tersangka WH dan diserahkan kepada ADS, yang kemudian rekening tersebut dilakukan pemblokiran dan penyitaan oleh Penyidik dengan total senilai Rp 81.527.932.707,- (delapan puluh satu miliar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah).
Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum : Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Th. 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 20 Huruf (c) KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b dan Ayat (2) Huruf r dan Huruf Z UU No.1 Th. 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentranmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektonik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Berdasarkan hasil analisa dan transaksi dari rekening koran dari 6 (enam) rekening bank PT ZMC mulai tanggal 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026 mencapai sebesar Rp 3.192.807.287.278,- (tiga triliun seratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). Penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait Tindak Pidana Penipuan Online dan Tindak Pidana pencucuian Uang (TPPU).
Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda jatim membuka hotline pengaduan masyarakat tentang penipuan online dengan nomor 081252293021 (Posko Pengaduan Online). (mbah/hms)








