DitresSiber Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Rp 12,9 Miliar
SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - DitresSiber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau scam investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan kerugian 7 korban sementara mencapai Rp 12,9 miliar.
Hadir dalam konferensi press Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, Kabida Humas Kombes Jules Abraham Abast, DirresSiber Kombes Bimo Ariyanto, Wadir ResSiber AKBP Daniel Marunduri, Kasubdit I DitresSiber AKBP Erik Pradana dan Yulani dari PPATK.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tujuh laporan polisi. Polisi masih melakukan pendalaman karena jumlah korban maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Irjan Nanang
Selain itu, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp 81,5 miliar.
Irjen Pol Nanang menjelaskan, modus penipuan diawali ketika korban melihat iklan investasi melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran serta aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan fantastis mulai 30% hingga 200%. Korban juga dibuat seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelah itu, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform.
“Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terlihat bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran,” ujar Nanang.
Dirressiber Kombes. Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. Mengatakan, dari penyelidikan terhadap rekening perusahaan nominee yang digunakan sebagai tujuan transfer korban, penyidik kemudian mendalami pihak-pihak yang diduga terkait. Hasil penyidikan mengarah kepada tiga tersangka, yakni FR, KPP, dan WH.
FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Berdasarkan hasil penyidikan, FR mengetahui penggunaan rekening tersebut.
Sementara KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya digunakan untuk pembuatan perusahaan dan rekening. Setiap perusahaan kemudian diwajibkan membuat sejumlah rekening pada berbagai bank.
KPP juga diduga mengirimkan handphone yang telah terinstal akun trader kripto dan internet banking ke Kuala Lumpur. Polisi menemukan lebih dari 10 handphone serta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang dikirim ke Malaysia.
“Sedangkan WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. WH membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana korban,” jelas Kombes Bimo
WH juga diduga mengirim lebih dari 25 handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam. Berdasarkan penyidikan sementara, sarana tersebut diketahui digunakan untuk menampung dan melakukan pencucian uang hasil scam kripto.
Jaringan tersebut diketahui memiliki koneksi lintas negara. Jaringan yang melibatkan FR dan KPP terhubung dari Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam. Sementara jaringan WH terhubung dari Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token key BCA.
Polda Jatim juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menelusuri transaksi sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Salah satu rekening perusahaan yang dianalisis tercatat memiliki transaksi sekitar Rp 3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendalami keterlibatan jaringan internasional, termasuk kemungkinan adanya WNI maupun WNA yang terlibat dalam perkara tersebut.
Bimo mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang beredar melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Masyarakat harus memastikan legalitas dan kredibilitas platform investasi sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan selalu waspada apabila diminta melakukan transfer dana ke rekening tertentu dengan alasan investasi,” tutur Bimo
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan investasi. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
“Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan kegiatan investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Jules
Jules menegaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana,” pungkas Kombes Jules. (hms/mbah)








